Sekda Prov. Kalteng Buka Rakor Antara Pemerintah Daerah Dan Pakar Dalam Rangka Implementasi Model Perlindungan Bahasa Daerah
yl

Hai Kalteng - Palangka Raya - Sekretaris Daerah (Sekda) Prov. Kalteng membuka Rapat Koordinasi (Rakor) antara Pemerintah Daerah dan Pakar dalam rangka Implementasi Model Perlindungan Bahasa Daerah, bertempat di Swiss-Belhotel Danum Palangka Raya, Kamis (9/3/2023).
Sekda Prov. Kalteng Nuryakin saat membuka Rakor antara Pemerintah Daerah dan Pakar dalam rangka Implementasi Model Pelindungan Bahasa Daerah menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kemendikbudristek RI melalui Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Tengah, atas segala upaya yang telah dilakukan berkaitan pelindungan dan pelestarian bahasa dan sastra daerah di Kalimantan Tengah dalam dua tahun terakhir ini.
(Baca Juga : Asisten Ekbang Sri Widanarni Buka Penyelarasan Penyusunan RPJPD Provinsi Kalteng)

Dalam sambutannya ia mengatakan rapat koordinasi ini merupakan tahapan paling awal dalam rangkaian kegiatan Revitalisasi Bahasa Daerah sebagai implementasi Merdeka Belajar Episode ke-17.
“Kalimantan Tengah memiliki 27 bahasa dan ratusan dialek serta subdialek, dimana bahasa-bahasa itu dituturkan oleh sekitar 2,7 juta jiwa yang menghuni 13 kabupaten dan 1 kota. Itu adalah kekayaan budaya kita yang luar biasa dan tidak ternilai” ucapnya.

Nuryakin menambahkan bahwa tanggung jawab pelestarian bahasa dan sastra daerah sesungguhnya berada di pundak pemerintah daerah. Instansi pusat, dalam hal ini Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa melalui Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Tengah menjadi fasilitator dan koordinator, “untuk itu, kami harapkan peran aktif semua pemerintah daerah kabupaten/kota untuk turut mensukseskan kegiatan Revitalisasi Bahasa Daerah, dan tahun ini semua kabupaten dan kota terlibat dalam revitalisasi yang difokuskan pada delapan bahasa” tambahnya.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah senantiasa memberi apresiasi dan dukungan kepada semua pihak yang melakukan segala upaya yang berkaitan dengan pelindungan bahasa dan sastra daerah, “dengan demikian, dampak yang diharapkan akan menjadi lebih luas. Kita semua berusaha semaksimal mungkin agar budaya kita, budaya Dayak, termasuk bahasa-bahasa Dayak, tidak hilang begitu saja, tetapi terlindungi, terlestarikan, agar lebih kuat dan bermanfaat” harap Nuryakin.
Sementara itu Kepala Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Tengah Muhammad Muis dalam laporannya memaparkan bahwa sejauh ini bahasa daerah yang sudah divalidasi oleh Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa berjumlah 718 bahasa daerah di Indonesia “yang menarik bahwa sebanyak itu bahasa daerah yang ada di Indonesia, ada 11 bahasa daerah sudah dinyatakan punah sama sekali. Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa dalam hal ini yang diamatkan Kemendikbudristek tidak menginginkan hal ini terjadi lebih lanjut, itulah sebabnya ikhtiar yang kita lakukan salah satunya adalah mengadakan revitalisasi bahasa daerah di seluruh Indonesia” paparnya.
Menurut laporannya pada tahun 2022 Badan Bahasa merevitalisasi 39 bahasa daerah di 13 provinsi, dan tahun 2023 ini 59 bahasa daerah di 19 provinsi termasuk Kalteng, dan Kalimantan Tengah terdapat delapan bahasa yang direvitalisasi yaitu bahasa dayak Ngaju, bahasa Maanyan, Ot Danum, Melayu dialek Kotawaringin, bahasa dayak Bakumpai, Katingan Sampit dan bahasa Siang.
“Tujuan akhirnya adalah bagaimana caranya supaya bahasa daerah, sastra daerah hidup dilubuk hati sanubari para penutur muda, anak-anak kita khususnya dari SD sampai SMA, itu yang ingin kita tanamkan melaui kegiatan ini supaya bahasa dan satra daerah tetap lestari di tanah kita Indonesia ini” tutupnya.
Turut Hadir dalam kegiatan ini Kepala Pusat Pengembangan dan Pelindungan Bahasa dan Sastra Imam Budi Utomo melalui link zoom, Widyaiswara Ahli Muda Pusat Pengembangan dan Pelindungan Bahasa dan Sastra Miranti Sudarmaji selaku narasumber, mewakili Kadis Perpustakaan dan Arsip, mewakili Kadis Pendidikan Prov Kalteng, mewakili Kadis Kepudayaan dan Pariwisata Prov. Kalteng, Kadis Pendidikan serta Kadis Kebudayaan dan Pariwisata 14 kab/kota sebagai peserta, akademisi, serta penggiat/tokoh bahasa Siang, Sampit dan Katingan. (Sumber : Diskominfo Kalteng)
- Tinggalkan Komentar